TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

  A. Tugas, Fungsi, dan Struktur Dinas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Tugas
Dinas Kesehatan Kab. Sigi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Sigi
2. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang dimaksud, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
b. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan pendekatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif);
c. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.