Tugas :
"Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Sigi. Dalam penyelenggaraan tugas tersebut".
Fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidng kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan;
d. Pelaksanaan administrasi dibidang kesehatan; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.





