Harap Tunggu..

Tugas :

"Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Sigi. Dalam penyelenggaraan tugas tersebut".

Fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidng kesehatan;

b. Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan;

d. Pelaksanaan administrasi dibidang kesehatan; dan

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


Admin
News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..